Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat harus menelan kecewa usai Mahmakah Agung menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Pihak keluarga pun menilai ini sama dengan angin segar bagi terpidana mati di Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat. Menurutnya, anulir hukuman mati ini sangat mengecewakan bagi keluarga korban.

Sebelumnya, angin segar itu sempat dirasakan oleh pihak keluarga dengan dijatuhkannya vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo. Dengan adanya anulir ini, Ramos menyebut bahwa angin segar itu berubah menjadi kekecewaan mendalam bagi keluarga.

“Ini bukan aparat penegak hukum dengan pangkat rendah ya, tetapi ini Perwira Tinggi Polri. Namun kini kita melihat tiba-tiba putusan hakim MA malah seperti itu, seolah-olah kita diberikan angin segar di awal tapi akhirnya dikecewakan dengan keputusan tersebut,” tegasnya.

Ramos pun mempertanyakan dasar MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo, yang padahal sudah diketok palu di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta tidak ada hal yang meringankan. Hukuman mati itu pun dirasa sudah memenuhi rasa keadilan, baik bagi keluarga maupun masyarakat.

“Sejauh ini dari beberapa yang sudah disampaikan hakim pengadilan negeri dan tinggi disebutkan tidak ada yang meringankan. Nah, dari situ kita juga tak tahu dari mana hakim MA akhirnya menganulir hukuman mati jadi seumur hidup,” katanya.

Orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sendiri belum menyampaikan pendapat mereka secara langsung kepada detikSumbagsel. Ramos menerangkan bahwa saat kabar anulir hukuman mati Ferdy Sambo muncul, keduanya tengah sibuk persiapan ibadah. Namun, mereka memang sudah mendengar kabar itu.

“Ya tadi aku sudah menghubungi langsung ayah dan ibunya almarhum soal itu. Ternyata mereka juga sudah mengetahuinya melalui berita dan respons mereka tentunya kecewa dan sedih pastinya,” ungkap Ramos.

Ferdy Sambo diketahui mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi itu kemudian diterima Mahkamah Agung dan hukuman matinya dianulir menjadi penjara seumur hidup.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *